JURNALSUMSEL.COM - Maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19, sehingga banyak yang ramai memposting foto kartu vaksin mereka di berbagai media sosial.
Baik penyedia jasa (olshop) yang mempromosikan maupun pembeli seringkali memposting foto kartu vaksin mereka tanpa blur atau tidak menutupi identitas pada kartu vaksin mereka.
Padahal kartu vaksin Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.
Hal ini berbahaya, karena akan rawan terjadi kejahatan mencuri data pribadi masyarakat.
Baca Juga: Tagih Komitmen Pimpinan, 518 Pegawai KPK Minta 75 Orang yang Tak Lulus TWK diluluskan
Oleh karena itu, Kemendag memutuskan memblokir jasa cetak kartu vaksin olshop di marketplace (e-commerce), untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksin, sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,' ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono di Jakarta dikutip Antara.
Baca Juga: Ingin Lulus Tes SKD CPNS 2021? Simak 4 Strategi Menjawab Soal Berikut Ini
Veri melanjutkan setelah vaksinasi, masyarakat diberikan pesan singkat yang berisi tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 dapat digunakan untuk mencetak kartu vaksin Covid-19.