Korlantas Polri Akan Mengganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Hitam Menjadi Putih

- 14 Agustus 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id
Ilustrasi plat nomor kendaraan / catmudi.co.id /

JURNALSUMSEL.COM - Korlantas Polri berencana akan mengganti pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berwarna hitam menjadi warna putih yang semula berwarna hitam secara bertahap.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini agar penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang menggunakan kamera sebagai bukti pelanggaran lebih efektif.

Baca Juga: Mal Bakal Dibuka? Pengunjung Wajib Ada Persyaratan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Ini Kata Kemenkes!

Karena sifat kamera yang menyerap warna hitam, sehingga perlu dilakukan perubahan pelat nomor kendaraan menjadi putih agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi pelat nomor kendaraan di jalan lebih kecil.

Penerapan penggantian pelat nomor kendaraan menjadi putih akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Tahun depan baru pengadaan material pelat nomor kendaraan.

Pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan dan juga kendaraan yang habis masa berlaku pelat nomor kendaraan.

Bisa juga terhadap masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK dan perubahan milik kendaraan.***

Editor: Mula Akmal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x