Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan Soal Penghapusan Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19

- 11 Agustus 2021, 09:27 WIB
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021).  Pada periode tanggal 18-19 Juli angka kematian akibat COVID-19 kembali berada di titik tertinggi selama pandemi, Pemerintah mencatat sebanyak 1.338 pasien meninggal dunia. Dengan jumlah kematian tersebut saat ini sebanyak 74.920 pasien telah meninggal sejak pertama kali penularan terjadi 2 Maret 2020. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wi
Petugas pemakaman membawa peti jenazah korban COVID-19 untuk dikuburkan di pemakaman khusus COVID-19 TPU Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Pada periode tanggal 18-19 Juli angka kematian akibat COVID-19 kembali berada di titik tertinggi selama pandemi, Pemerintah mencatat sebanyak 1.338 pasien meninggal dunia. Dengan jumlah kematian tersebut saat ini sebanyak 74.920 pasien telah meninggal sejak pertama kali penularan terjadi 2 Maret 2020. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wi /ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA/ANTARA FOTO

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, termasuk kasus terkonfirmasi, kasus aktif, kasus sembuh, dan angka kematian akibat Covid-19.

Hal tersebut dilakukan untuk menanggulangi masalah Penanganan Covid-19 yang merata di seluruh wilayah yang terdampak pandemi saat ini.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan mendata seluruh indikator penanganan Covid-19, namun baru-baru ini pemerintah memutuskan untuk menghapus angka kematian dari indikator tersebut.

Baca Juga: Setelah Film 'Moral Sense', Seohyun SNSD Siap Adu Akting Bersama Na In Woo dalam Drama 'The Jinx's Lover'

Alasan dikeluarkannya angka kematian akibat Covid-19 karena ditemukan adanya masalah dalam input data.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dikeluarkannya angka kematian dari indikator penanganan Covid-19 maka ada 26 kota dan kabupaten yang turun level dalam penerapan PPKM.

"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang akan dilakukan pada 10-16 Agustus 2021 nanti, terdapat 26 kota atau kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," kata Luhut dalam konferensi Senin, 9 Agustus 2021 malam.

Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ada Masalah Input Data, Pemerintah Hapus Angka Kematian dari Indikator Penanganan Covid-19".

Baca Juga: AIIB Sebut Indonesia Berpotensi Besar dalam Pengembangan Green Energy

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x