Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang bisa masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan diplomatik.
Selanjutnya orang asing yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.***(Ramadhan Dwi Waluya/PR Depok)