Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 4, Ini 10 Aturan Pembatasan Kegiatan yang diberlakukan
Dimana sebelumnya bantuan kuota internet telah berlangsung lebih dulu sejak periode Mei hingga Juni 2021 dengan besaran anggaran sejumlah Rp 478 miliar.
Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan kuota internet bisa simak syaratnya lebih dulu. Berikut penerima bantuan kuota internet:
1. Siswa PAUD
2. Pendidik PAUD
3. Dikdasmen harus Terdaftar di Dapodik
4. Memiliki Nomor Ponsel yang Aktif.
Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah sebagai berikut:
1. Terdaftar di PDDikti sebagai Mahasiswa atau Dosen Aktif