Bantuan Kuota Internet Diperpanjang Hingga November 2021, Cek Syarat Penerimanya, Guru PAUD Bisa Dapat!

- 5 Agustus 2021, 08:59 WIB
Bantuan kuota data internet dari Kemdikbud RI kembali dilanjutkan.
Bantuan kuota data internet dari Kemdikbud RI kembali dilanjutkan. /instagram.com/kemdikbud.ri

Baca Juga: Psikolog UI Minta Kesehatan Mental Nakes Lebih diperhatikan Agar Maksimal Tangani Covid-19

Dimana sebelumnya bantuan kuota internet telah berlangsung lebih dulu sejak periode Mei hingga Juni 2021 dengan besaran anggaran sejumlah Rp 478 miliar.

Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan kuota internet bisa simak syaratnya lebih dulu. Berikut syarat penerima bantuan kuota internet:

1. Siswa PAUD

2. Pendidik PAUD

3. Dikdasmen yang harus Terdaftar di Dapodik.

4. Memiliki Nomor Ponsel yang Aktif.

Baca Juga: AS Tak Lagi Wajibkan Warganya Pakai Masker, Kasus Covid-19 Malah Tercatat Naik Dalam Sehari

Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah