Baca Juga: Psikolog UI Minta Kesehatan Mental Nakes Lebih diperhatikan Agar Maksimal Tangani Covid-19
Dimana sebelumnya bantuan kuota internet telah berlangsung lebih dulu sejak periode Mei hingga Juni 2021 dengan besaran anggaran sejumlah Rp 478 miliar.
Nah, bagi kamu yang ingin dapat bantuan kuota internet bisa simak syaratnya lebih dulu. Berikut syarat penerima bantuan kuota internet:
1. Siswa PAUD
2. Pendidik PAUD
3. Dikdasmen yang harus Terdaftar di Dapodik.
4. Memiliki Nomor Ponsel yang Aktif.
Baca Juga: AS Tak Lagi Wajibkan Warganya Pakai Masker, Kasus Covid-19 Malah Tercatat Naik Dalam Sehari
Untuk mahasiswa dan dosen syaratnya adalah terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa atau dosen aktif, memiliki nomor ponsel aktif, memiliki kartu rencana studi pada semester berjalan dan memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).***