Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Saat Libur Iduladha 2021, Satgas Covid-19 Sebut Masyarakat Tak Perlu Bingung!

- 19 Juli 2021, 16:00 WIB
Ketua Satgas Wiku Adisasmito
Ketua Satgas Wiku Adisasmito /Graha BNPB Jakarta

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki Hari Raya Lebaran Iduladha 1442 Hijriah tahun 2021, Pemerintah kembali memperketat kegiatan atau aktivitas yang memungkinkan dapat menambah kenaikan kasus aktif COVID-19.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 jug telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah/2021.

SE tersebut ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito pada tanggal 17 Juli dan mulai berlaku efektif pada tanggal 18 hingga 25 Juli 2021.

Tak hanya itu, SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Puasa Arafah Jatuh Pada 18 Juli 2021, Begini Bacaan Niat dan Keutamaannya

Bahkan semua instruksi Menteri Dalam Negeri, maupun surat edaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta instrumen hukum lainnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Satgas COVID-19 menjelaskan tujuan perubahakan kebijakan nasional yang dilakukan ini bukan untuk membingungkan masyarakat.

Namun, semata-mata agar masyarakat bisa tetap adaptif dengan kondisi saat ini sehingga diharapkan kondisi COVID-19 dapat segera terkendali dengan baik.

Adapun mengenai penetapan kebijakan tersebut, Satgas COVID-19 menjelaskan bahwa bekaca dari pengalaman libur panjang di bulan lalu yang mengakibatkan peningkatan laju penularan.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x