Terbitkan SE Pembatasan Kegiatan Saat Libur Iduladha 2021, Satgas Covid-19 Sebut Masyarakat Tak Perlu Bingung!

- 19 Juli 2021, 16:00 WIB
Ketua Satgas Wiku Adisasmito
Ketua Satgas Wiku Adisasmito /Graha BNPB Jakarta

Baca Juga: Bansos PKH Kemensos Masih Cair di Juli 2021, Cek Kategori Penerimanya, Mulai Ibu Hamil Hingga Lansia!

Tak hanya itu, tingginya laju penularan di masyarakat dengan pola penularan klaster rumah tangga pun menjadi salah satu penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Jadi, dapat dikatakan adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 ini sebagai payung kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah.***

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah