Seleksi PPPK 2021 Dibuka Serempak, Penuhi Syaratnya dan Ketahui Ketiga Tahapannya Jika Tak Ingin Gagal!

- 14 Juli 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi daftar tes CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi daftar tes CPNS dan PPPK 2021 /Setkab.go.id

JURNALSUMSEL.COM – Bagi guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 tahun ini, kini sudah mulai bisa ikut pendaftarannya. Seleksi PPPK resmi dibuka serempak bersamaan CPNS.

Sebelum mendaftar, kamu bisa segera penuhi syarat awalnya agar lolos dan bisa mengikuti seleksi sampai ke tahap akhirnya.

Adapun seleksi PPPK 2021 rencananya membuka kuota 531.076, sedangkan untuk PPPK Non-Guru akan tersedia sebanyak 20.960 kuota.

Nah, sebelum daftar guru tenaga honorer wajib memenuhi semua kriteria dan pahami tahapannya jika ingin lolos ke tahap berikutnya.

Dilansir dari setkab.go.id, Kemenpan RB menjelaskan bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahun ini akan dibuka dalam skala besar-besaran.

Baca Juga: Cairkan Bansos BST PKH di Juli 2021 Pakai KTP, Siap Login cek.bansos.kemensos.go.id untuk Tahu Nama Penerima!

Nah, adabaiknya guru tenaga honorer menyiapkan diri lebih baik untuk mengikuti pendaftarannya. Karena kabarnya seleksi PPPK 2021 tahun ini jauh kebih selektif dan ketat.

BKN berikan bocoran terkait jadwal tahapan pelaksanaannya yakni terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya dan mengetahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resminya terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni Tahap pertama akan mulai dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua, dimana tahap kedua dibuka pada bulan Oktober 2021. Lalu untuk tahap ketiga akan dilaksanakan pada bulan Desember 2021.

Proses pelaksanaannya sendiri akan sesuai berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Baca Juga: Tetap Produktif Meski di Rumah, 5 Rekomendasi Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan Saat Bosan dan WFH!

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Menurut Undang-undang pun tak diperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Bagi guru honorer yang akan melamar menjadi ASN pada seleksi PPPK 2021 tahun ini wajib penuhi syarat awalnya.

Hanya peserta yang masuk syarat berikut yang bisa daftar seleksi PPPK 2021:

1. Tenaga Honorer K2 (THK-II) sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek;

Baca Juga: Terkait Vaksin Covid-19 Berbayar, Said Didu: Sepertinya Ada Pihak Melihat ini Peluang Bisnis

3. Guru Swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbudristek; dan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x