Adapun ketentuan baru demi menyesuaikan keadaan, Joni mengatakan dalam hal pengoperasian Kereta Api, baik KA Jarak Jauh maupun KA Lokal. Jika berdampak terhadap pembatalan perjalanan KA, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.
Sehingga dapat dikatakan bahwa KAI mendukung penuh setiap langkah yang diambil pemerintah. Termasuk dengan persyaratan terbaru untuk perjalanan Kereta Api.
Dimana hingga saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak. Sembari menunggu ketentuan baru selama penerapan PPKM Darurat.
KAI telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, mengacu pada aturan Satgas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan.***