5 Perbedaan Mekanisme Seleksi PPPK 2021 dengan Seleksi Tahun Sebelumnya

- 17 Juni 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer.
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membuka pendaftaran bagi guru honorer K2 untuk ikut seleksi PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Syarat untuk mendaftar PPPK 2021 ini antara lain:

  1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
  2. Terdaftar di Dapodik
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Baca Juga: Tol Trans Sumatera Memicu Pertumbuhan Pembangunan Beragam Jenis Properti

Berbeda dari tahun sebelumnya, ada lima perubahan dalam mekanisme seleksi PPPK 2021 nanti, diantaranya:

  1. Jumlah pendaftar

Seleksi PPPK biasanya dibatasi untuk beberapa formasi saja dalam pelaksanaannya, termasuk pada seleksi PPPK sebelumnya. Namun untuk PPPK 2021 nanti, jumlah pendaftar bagi guru honorer ini mencapai satu juta guru.

Seperti yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam laman resmi Kemdikbud, semua guru honorer tahun 2021 nanti bisa ikut seleksi PPPK sampai dengan memenuhi kuota formasi, yakni satu juta guru.

  1. Pendaftar diberi tiga kali kesempatan ujian

Pada seleksi PPPK sebelumnya, pendaftar hanya diberikan satu kali kesempatan saat ujian seleksi. Namun untuk PPPK 2021 nanti, pendaftar diberikan kesempatan sampai maksimal tiga kali.

Jika gagal pada tes pertama, dapat mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x