Atas Dugaan Pelanggaran HAM pada Kasus TWK, Komnas HAM Periksa 19 Pegawai KPK dan Layangkan 10 Surat Panggilan

- 13 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi logo KPK. TWK KPK dinilai bukan pelanggaran HAM, pakar menyarankan agar Komnas HAM mengurusi hilangnya nyawa orang tak berdosa.
Ilustrasi logo KPK. TWK KPK dinilai bukan pelanggaran HAM, pakar menyarankan agar Komnas HAM mengurusi hilangnya nyawa orang tak berdosa. /Instagram.com/@official.kpk

Dalam konferensi pers: Perkembangan Penyelidikan Kasus Terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK yang berlangsung pada Selasa, 9 Juni 2021, Choirul Anam menyebutkan bahwa Komnas HAM telah memeriksa 19 pegawai KPK.

“Pertama, setelah menerima pengaduan, Komnas HAM sudah memeriksa 19 orang pegawai KPK. Ada yang diperiksa sekali, ada yang lebih untuk melakukan pendalaman,” kata Choirul Anam yang dikutip dari Komnas HAM, Sabtu, 12 Juni 2021.

Tidak hanya memeriksa pegawai KPK, Komnas HAM turut menerima tiga bundel dokumen dengan tebalnya hampir 650-an halaman.

Baca Juga: Tanggapan Santai Nagita Slavina Soal Ayah Ayu Ting Ting, Abdul Rozak yang dinilai Body Shaming Terhadapnya

“Kedua, Komnas HAM juga menerima tiga bundel dokumen yang jumlahnya sangat banyak, hampir 650-an halaman (tebalnya). Dokumen itu isinya berbagai informasi yang diberikan oleh pegawai KPK yang dinyatakan lulus maupun yang tidak lulus (TWK),” katanya.

Komnas HAM turut melakukan pemetaan atas keterangan dan informasi yang didapatkan.

Usai menerima seluruh dokumen serta dilakukan pemeriksaan terhadap 19 pegawai KPK, Komnas HAM mendapatkan sejumlah informasi penting, yaitu terkait proses TWK hingga background atau konteks terjadinya insiden yang menimpa pegawai KPK.

Baca Juga: Token Listrik Gratis dan Diskon PLN Akan Berakhir Bulan Ini, Segera Klaim dan Simak Ketentuan Barunya!

“Pertama, terkait proses bagaimana TWK itu berlangsung; kedua, lahirnya prosedur hukum; ketiga, landasan hukum; keempat, terkait substansi pertanyaan apa saja selama proses itu berlangsung; kelima, terkait tugas, fungsi, dan model kerja; serta terakhir adalah background atau konteks kenapa peristiwa ini bisa terjadi,” kata Choirul Anam.

Terkait permintaan keterangan sebagaimana menjadi kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM telah melayangkan 10 surat panggilan.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah