JURNALSUMSEL.COM - Aturan baru terkait pembagian Surat Izin Mengemudi C (SIM C) resmi diberlakukan.
Sebelumnya, pengguna sepeda motor untuk semua jenis dan ukuran serta kadar mesinnya hanya menggunakan SIM C saja.
Namun saat ini aturan baru resmi berlaku, yakni pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan sesuai dengan kapasitas mesin.
SIM C yang diberlakukan saat ini terbagi menjadi SIM C, C1, dan C2.
Jadi, untuk para pengguna moge atau motor gede harus segera mengupgrade SIM C mereka.
Berikut ini pembagian SIM C yang baru berdasarkan dengan kapasitas mesin kendaraan bermotor sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
1. SIM C
berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Sebelumnya, artikel ini telah lebih dulu terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "SIM C untuk Pemotor Kini Dibagi Tiga Golongan, Simak Perbedaannya".