JURNALSUMSEL.COM - Perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang bisa dilakukan secara online.
Kalian pun tidak perlu lagi mengantri panjang di lokasi, karena ini salah satu cara dari pihak Kepolisian di tengah pandemi Covid-19 yang mengharuskan menjaga jarak.
Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C, dikutip JURNAL SUMSEL dari PMJ NEWS, Selasa, 23 Februari 2021.
Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).
Baca Juga: Tebe Eks Sabyan Bantah Rumor Nissa Sabyan dan Ayus Pesan Connecting Room, Begini Penjelasannya
1.Usia Persyaratan
Usia yang tertera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;