Dengan Aplikasi Korlantas Kini Perpanjang SIM A dan C Dapat Dilakukan di Rumah, Berikut Cara dan Penjelasannya

- 20 Maret 2021, 20:07 WIB
Perpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi online.
Perpanjang masa berlaku SIM lewat aplikasi online. /Tangkapan Layar/Instagram @divisihumaspolri

JURNALSUMSEL.COM – Terhitung sejak April 2021, proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C akan semakin dipermudah.

Pasalnya baru-baru ini, Korlantas Polri mengumumkan bahwa pihaknya, dalam waktu dekat akan segera meluncurkan aplikasi digital Korlantas di Appstore dan Playstore.

Dengan aplikasi tersebut, diharapkan para masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM A dan C, tidak perlu repot lagi ke kantor Satpas SIM, melainkan cukup menggunakan layanan yang tersedia pada aplikasi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, jika program ini dapat berjalan dengan baik,

maka kedepannya masyarakat sudah dapat mengunduh aplikasi Korlantas yang tersedia di Appstore dan juga Playstore.

Baca Juga: Link LIVE STREAMING Bundesliga: Bayern Munchen vs Stuttgart, Sabtu 20 Maret 2021

Baca Juga: MKGR Solid Dukung Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartato Maju Menjadi Capres 2024

Dirinya juga mengatakan, jika sistem perpanjangan SIM A dan C ini rencananya akan mulai berlaku per 11 April 2021.

Yusuf melanjutkan, program ini sengaja dibuat untuk para kawula muda yang sudah sangat akrab dengan dunia digital, sehingga akan mempermudah kepengurusan surat-surat berkendara agar aman dan legal.

Sementara itu, untuk proses perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi Korlantas, pemohon perlu melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan akan muncul pilihan registrasi yang mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK).

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x