PT KAI Divisi Regional III Palembang Batasi Penjualan Tiket Hingga 5 Mei, Sesuai dengan Larangan Mudik Lebaran

- 2 Mei 2021, 17:30 WIB
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya.
Perjalanan melalui Kereta Api akan diperketat aturannya. /ANTARA

JURNALSUMSEL.COM – Memasuki Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat pergi mudik, tetapi karena pandemi Covid-19 yang masih tinggi, pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan aturan terkait larangan mudik Lebaran.

Terlihat di beberapa transportasi darat seperti kereta api. PT KAI Divisi Regional III Palembang mengumumkan bahwa akan membatasi penjualan tiket Kereta Api.

Terkhusus KAI jarak jauh Kertapati-Tanjung Karang ataupun Kertapati-Lubuklinggau, Sumatera Selatan sementara waktu.

Hal ini tentunya merespon larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 yang telah resmi dikeluarkan.

Baca Juga: Simak! 4 Hal Ini Harus Kamu Perhatikan Saat Daftar CPNS 2021 Nanti

Manager Humas PT KAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan jika pihaknya juga tidak membuka penjualan tiket secara daring.

Terutama pada perjalanan di tanggal tersebut. Sehingga, sampai saat ini jumlah tiket yang terjual baru ada sekitar 35 persen dari kapasitas kereta, dimana bisa diartikan bahwa penjualan tiket kereta api masih normal.

"Masyarakat hanya dapat mengakses penjualan tiket kereta api sampai dengan 5 Mei 2021. KAI bakal kembali menjual tiket pada 18 Mei 2021,” kata Aida Suryanti.

Selain, pembatasan penjualan tiket kereta api baik secara langsung maupun daring. Pihaknya akan senantiasa disiplin protokol kesehatan baik di stasiun maupun di dalam kereta api.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x