"Dia tidak (kabur), padahal dia gelisah luar biasa karena kenapa harus ada korban lain," uajranya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Polda Jogja pada Senun, 3 Mei 2021.
Baca Juga: CPNS 2021: Panduan Membuat Akun di Portal sscn.bkn.go.id untuk Pendaftaran
Nani juga mengaku menyesali perbuatannya. Selama pemeriksaan, Nani juga disebut gelisah karena viral.
"Dia mengaku menyesal karena salah sasaran dan kejadian itu viral di media," katanya.
Selain gelisah, kepribadian Nani Apriliani pun dikabarkan introvert oleh pihak kepolisian tersebut.
Meski berawal dari dendam sakit hati, perbuatan Nani berbuntut hukuman berat yang kini menantinya.
Hukuman yang akan menjeratnya adalah hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara.
"Maka dari itu peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," ujarnya.***(Mira Rahmawati/PR Pangandaran)