1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan
Baca Juga: TNI AL Tanggapi Isu KRI Nanggala 402 yang dinyatakan Perang dengan Kapal Asing Sebelum Hilang Kontak
Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***