Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021 Bagi ASN, Berikut Penjelasan Menkeu!

- 2 Mei 2021, 12:30 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. /setkab.go.id/(Foto: Dokumentasi Humas Setkab)

1. ASN Kementerian/ Lembaga, TNI, Polri
2. ASN daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
3. Pensiunan

Baca Juga: TNI AL Tanggapi Isu KRI Nanggala 402 yang dinyatakan Perang dengan Kapal Asing Sebelum Hilang Kontak

Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan serta tunjangan jabatan/umum.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang diharapkan nanti mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.***

 

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah