Kemudian di provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua.
Hingga penambahan lima provinsi yang telah disebutkan di atas. Tito Karnavian selaku Mendagri berharap gubernur di 25 provinsi tersebut dapat menetapkan serta menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.
Bahkan mampu mengakomodir dengan baik sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.
Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah saat pelaksanaan PPPKM Mikro berlangsung baik dikategorikan zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Aturannya masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya.
"Zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT," kata Mendagri Tito Karnavian.
"Sedangkan zona oranye 3-5 rumah, zona kuning 1-2 rumah, sementara zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT, " lanjutnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2021 Berlangsung Sebanyak 3 Tahap, Guru Honorer Wajib Simak Syaratnya di Sini!
Mendagri juga menjelaskan bahwa Pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi diantaranya mulai dari Ketua RT/RW, Kepala desa/Lurah, Satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), Bintara pembina desa (babinsa), Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).