Sudah Siap Ikut Seleksi PPPK 2021? Berikut Ini Ketentuan dan Syarat Pendaftarannya

- 17 April 2021, 13:00 WIB
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.*
Pihak pemerintah kembali membuka rekrutmen untuk menjadi abdi negara melalui CASN, formasi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.* //pixabay.com/

Baca Juga: Kebiasaan Tidur Usai Santap Sahur Dapat Timbulkan Masalah Kesehatan Ini

Baca Juga: Syarat dan Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dengan Login eform.bri.co.id/bpum

  1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan ikut seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
  2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau tahun berikutnya).
  3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu para pelamar ikut ujian.
  4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi semua peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 .
  5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK 2021 seluruhnya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga: Cek dtks.kemensos.go.id Cara Mengecek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair April Ini

Baca Juga: Perawat Dianiaya di Palembang Luka Memar dan Bengkak pada Wajah, Polisi Segera Panggil Pelaku

Itulah beberapa syarat dan hal-hal yang berbeda seputar seleksi PPPK 2021 mendatang. Untuk informasi selanjutnya, saat ini Kemendikbud masih mempersiapkan formasi yang dibutuhkan untuk mengisi kuota sebanyak satu juta guru.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah