JURNALSUMSEL.COM –Pemerintah akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.
PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar namun datanya tercatat di Dapodik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.
Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka kembali oleh Pemerintah, yang rencananya akan dibuka pada April 2021 mendatang.
PPPK 2021 diperuntukkan bagi guru honorer, baik yang aktif mengajar maupun tidak aktif mengajar. namun datanya tercatat di Dapodik.
Baca Juga: CEK VIA dtks.kemensos.go.id Cek Penerima Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair hingga April
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.
Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.