Syarat, Kriteria dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2021

- 15 April 2021, 14:00 WIB
Syarat, Kriteria dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2021
Syarat, Kriteria dan Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK 2021 /Kemendikbud/Instagram @kemendikbud.ri/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dimulai pada Mei-Juni 2021.

Sedangkan pelaksanaan seleksi PPPK akan dilakukan dengan tiga tahap.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.

"Tahap I pada Agustus 2021, tahap II pada Oktober 2021, tahap III pada Desember 2021," kata Suharmen yang dikutip dari situs resmi BKN.go.id Rabu, 31 Maret 2021.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk persiapan proses pendaftaran PPPK guru, portal pendaftaran sistem seleksi calon ASN (SSCASN) akan terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk integrasi nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Bulan Mei, Ini Daftar Dokumen yang Harus diunggah di Laman sscn.bkn.go.id

Baca Juga: Ini 5 Olahraga Bantu Bakar Kalori dengan Cepat, Cocok untuk Anda yang Ingin Turunkan Berat Badan

Kemudian, integrasi data dilakukan pada pengecekan data nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan), integrasi data akreditasi program studi/universitas dan lembaga pendidikan tinggi sebagai bentuk validasi pendidikan pelamar, dan terhubung dengan data pokok pendidikan (dapodik) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk juga data guru agama di sekolah umum secara terintegrasi.

Suharmen mengatakan, khusus untuk proses seleksi PPPK guru, setiap peserta diberikan batas waktu untuk mengikuti seleksi sebanyak tiga kali. Selanjutnya, sistem seleksi akan menggunakan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) dari Kemendikbud.

"Dalam pelaksanaan seleksi PPPK Guru ini, BKN merupakan pelaksana kebijakan yang sudah dituangkan oleh Kementerian PANRB dengan berdasarkan pada Undang undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK," kata Suharmen.

Untuk bisa lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Kesempatan yang diberikan bagi guru untuk mendaftar PPPK oleh pemerintah diperuntukkan bagi kriteria guru berikut.

  1. Guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  2. Guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK2)
  3. Lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar

Adapun beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Wajib Dibayar Penuh! Menaker Terbitkan SE Pemberian Tunjangan Hari Raya, Ini 6 Poin Pentingnya

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Bulan Mei dengan Lebih dari 1,2 Juta Formasi Dibuka, Ikuti Tips Ini Agar Lolos Tahap Administ

  1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar. Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
  2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
  3. Tidak pernah dipidana
  4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
  5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
  6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Guru yang mendaftar PPPK 2021 kemudian akan diminta menjalani seleksi sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Jumlah lowongan untuk guru PPPK 2021 cukup banyak demi menghasilkan SDM unggul.

Dibutuhkan pendidik dengan kompetensi tinggi tentunya dalam jumlah mencukupi.***

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah