PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer

- 13 April 2021, 19:00 WIB
PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer
PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer /Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud/

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka pada Mei nanti.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka peluang dan kesempatan PPPK 2021 bagi satu juta guru honorer baik dari sekolah negeri maupun dari sekolah swasta.

Seleksi PPPK 2021 ini diperuntukkan guru-guru honorer K2, guru swasta, serta lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril menjelaskan sedikit mengenai mekanisme seleksi satu juta guru PPPK 2021.

Seleksi PPPK 2021 disebut sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, peserta akan menjalani tiga tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, SKD, dan SKB.

Baca Juga: CPNS 2021: Bocoran Materi Khusus Formasi Guru, Pelajari dari Sekarang!

Baca Juga: Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

Sementara itu, seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan yaitu seleksi administrasi dan SKB.

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x