JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) masih akan menyalurkan dana Bantuan Bansos BST tunai Rp300 ribu dari Pemerintah hingga akhir April 2021. Cek syaratnya di sini.
Pemerintah menargetkan 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang resmi dapatkan dana bantuan bansos BST tunai Rp300 ribu. Adapun proses penyaluran bantuan bansos BST tunai Rp300 ribu tersebut disalurkan melalui empat tahapan.
Tahapan pertama sudah dimulai sejak bulan Januari 2021 kemarin, kemudian tahap kedua pada Februari, hingga tahapan ketiga dan keempat dimulai pada Maret hingga April mendatang.
Sedangkan proses pencairan dana bantuan bansos BST tunai Rp300 ribu akan diberikan secara bertahap dan yang berhak jadi penerima bantuan bansos BST tunai Rp300 ribu yakni KPM yang namanya telah terdaftar sebagai penerima serta memenuhi kriteria.
Jadi, nama kamu wajib terdaftar lebih dulu sebagai penerima serta data dinyatakan valid agar kamu bisa terima uang Bansos BST tunai Rp300 ribu.
Bansos juga resmi diberikan kepada KPM dengan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilampirkan sudah padan dengan data Ditjen Dukcapil Kemendagri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.