Seleksi PPPK 2021 Buka Mei Mendatang, Simak 3 Kriteria Beserta Tahapannya!

- 14 April 2021, 08:32 WIB
Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Akan Dibuka, Begini Syaratnya
Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Akan Dibuka, Begini Syaratnya /PRFM/Tommy Riyadi/Dokumentasi PotensiBisnis.com.

JURNALSUMSEL.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) beri tahu bocoran kriteria bagi guru honorer yang akan ikut pendaftaran seleksi PPPK 2021 tahun ini. Cek penjelasan lengkapnya di sini.

Jadi, diketahui pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan dibuka khusus bagi guru honorer yang ingin melamar menjadi ASN.

Nah, bagi guru honorer yang akan ikut Seleksi PPPK 2021 bisa siapkan diri mulai sekarang, pasalnya Pemerintah akan menyediakan 1 juta lebih kuota.

Dibukanya seleksi PPPK 2021 ini tentunya menjadi peluang serta kesempatan besar untuk guru honorer bisa lolos jadi ASN.

Baca Juga: Daftar Seleksi CPNS 2021? Ini Cara Mengatasi NIK Pendaftar yang Bermasalah

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, 11 Cara Agar Bisa Glow Up dengan Cepat, Nomor 8 dan 10 Sangat Penting Tapi Kamu Abaikan!

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 14 April 2021, Tayangan Pesbukers Ramadan Temani Sore Kamu!

Berdasarkan informasi dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 akan mulai berlangsung pada Mei hingga Juni mendatang.

Adapun tahapan pelaksanaannya akan terbagi menjadi 3 tahapan dan guru honorer wajib mengikutinya serta ketahui dengan benar jadwalnya.

Berikut penjelasan resmi BKN terkait tahapan seleksi PPPK 2021 yakni dimulai pada tahap pertama dan akan dibuka pada bulan Agustus 2021.

Setelah lolos tahap pertama, kamu akan diarahkan untuk mengikuti tahap kedua dimana akan mulai dibuka pada bulan Oktober 2021, dan tahap ketiga pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: PPPK 2021: Syarat, Jadwal dan Alur Pendaftaran yang Harus Diketahui Guru Honorer

Baca Juga: Wajib Dibayar Penuh! Menaker Terbitkan SE Pemberian Tunjangan Hari Raya, Ini 6 Poin Pentingnya

Proses pelaksanaannya sendiri akan melalui kebijakan yang sesuai oleh Kementerian PANRB yakni berdasarkan pada UU Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang PPPK.

Pemerintah melalui Kemenpan RB juga berencana akan memberikan beberapa keuntungan bagi guru honorer yang akan mendaftar seleksi PPPK 2021 yakni salah satunya diberikan kesempatan 3 kali mendaftar.

Hal ini guna memberikan kembali peluang bagi seluruh guru honorer di wilayah Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta serta menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan melalui proses seleksi yang ketat, guru honorer yang akan diterima jadi ASN bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

Bahkan undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.

Jadi, bagi kamu yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2021 bisa simak 3 persyaratannya di bawah ini:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

2. Kamu wajib terdaftar di Dapodik.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar maupun aktif mengajar.***

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x