JURNALSUMSEL.COM- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) adalah salah dua dokumen.
yang tak pernah absen sebagai syarat pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Termasuk seleksi CPNS melalui jalur sekolah kedinasan. Namun, bagaimana kalau terjadi permasalahan sehubungan dengan Nomor Induk Kepupundukan (NIK) di KTP dan KK kita?
Plt.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur KemenPAN-RB, Teguh Widjinarko mengatakan,
permasalahan yang kerap terjadi adalah NIK atau KK calon pelamar tidak terdeteksi karena belum terdaftar.
Maka dari itu, Teguh mengingatkan agar calon pelamar benar-benar memastikan agar NIK dan nomor KKnya tidak menjadi hambatan saat akan mendaftara seleksi CPNS 2021.
Pastikan hal tersebut dengan menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email [email protected].
Cara lainnya, juga dapat menghubungi Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor 1500537 atau WhatsApp di nomor 08118005373.