Yeay! Penerima Tahun Sebelumnya Bisa Mendapatkan BLT UMKM 2021 Lagi, Buruan Cek dan Cairkan, Berikut Caranya

- 10 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

Khusus untuk Kamu para pelaku UKM yang sudah menerima dana BLT UMKM 2020 lalu, Kamu hanya perlu mengikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 Bulan Mei Mendatang

Baca Juga: GAMPANG! Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021
2. Isi NIK-mu yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2020
3. Isi juga kode captcha yang ada di bawahnya
4. Klik kolom 'injuiry' untuk mengetahui hasilnya
5. Setelah Kamu kembali dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 ini, silahkan melakukan pencairan dananya melalui Bank BRI

Sedangkan bagi Kamu yang baru ingin melakukan pendaftaran dan mengajukan sebagai penerima BLT UMKM 2021, silahkan ikuti langkah di bawah ini yang sudah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber.

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cukup Gunakan NIK KTP atau Kartu KIS!

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

1. Kumpulkan fotocopy KK, KTP, serta foto usahamu ke RT tempat Kamu tinggal dengan menyatakan bahwa Kamu ingin mengajukan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021
2. Silahkan tunggu sampai pemerintah kembali membuka BLT UMKM 2021 gelombang baru yang di mana pemerintah berencana akan menambah 12 juta pelaku usaha
3. Setelah itu silahkan klik link eform.bri.co.id/bpum
4. Silahkan isi NIK yang Kamu daftarkan sebagai penerima BLT UMKM 2021
5. Kemudian isi juga kode captcha yang ada di bawahnya

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Jauh Lebih Selektif, Pahami Kriteria Persyaratannya Agar Lolos Jadi PNS!

Baca Juga: CPNS 2021 dibuka Bulan Mei, Pastikan Anda Lakukan 5 Hal Ini Agar Lulus Seleksi Administrasi
6. Setelah itu klik kolom 'injuiry' guna mengetahui hasilnya
7. Jika Kamu dinyatakan sebagai penerima dana BPUM atau BLT UMKM
8. Silahkan lakukan pencairan dana ke Bank BRI yang ditetapkan

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah