Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

- 10 April 2021, 10:30 WIB
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM
Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM /Antara

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM dilanjut pada 2021.

Pendaftaran BLT UMKM sendiri akan dibuka mulai Maret 2021 ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program BLT UMKM masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

Ia mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ujarnya, Rabu 3 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Menpan RB Bocorkan 5 Berkas Dokumen yang Wajib Peserta Siapkan Saat Ikut Daftar Sekolah Kedinasan!

Baca Juga: Diperankan Dua Member FX Sekaligus, Film Sweet and Sour Telah Rilis Tanggal Perdana Penayangannya!

Namun, nominal yang akan diterima para UMKM tak akan sama dengan tahun lalu, yaitu hanya sebesar Rp1,2 juta.

Seperti diketahui, BLT UMKM pada tahun 2020 diberikan sebesar Rp2,4 juta per orang.

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x