Yeay! Penerima Tahun Sebelumnya Bisa Mendapatkan BLT UMKM 2021 Lagi, Buruan Cek dan Cairkan, Berikut Caranya

- 10 April 2021, 15:30 WIB
Ilustrasi uang tunai.
Ilustrasi uang tunai. / Pixabay/EmAji/

JURNALSUMSEL.COM - Sepertinya ini adalah kabar gembira untuk Kamu penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun lalu, ternyata di tahun ini Kamu masih berkesempatan untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 loh. 

Pemerintah melalui Bank Penyalur yakni Bank BRI telah mencairkan dana BPUM atau BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta.

Para pelaku usaha UKM yang telah dinyatakan sebagai penerima dana BPUM di eform.bri.co.id/bpum, silahkan untuk segera mengonfirmasi ke Bank BRI saluranmu.

Begitu pula untuk para penerima BLT UMKM 2020 ternyata masih bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 dan silahkan mengecek NIK-nya di eform.bri.co.id/bpum.

Kamu bisa mencairkan dana BLT UMKM 2021 mu melalui Bank BRI selaku Bank Penyalur, tapi setelah Kamu memastikan bahwa Kamu memang penerima BLT UMKM 2021 terlebih dahulu ya.

Baca Juga: CPNS 2021: Penting! Perhatikan 4 Hal Ini Saat Ikut Seleksi

Baca Juga: Menurunkan Tekanan Darah hingga Melegakan Tenggorokan, Ini 5 Manfaat Madu untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit

Tentunya dengan persyaratan bahwa Kamu belum pernah melakukan pinjaman KUR atau pinjaman pada Bank Swasta sebelumnya untuk mendapatkan dana BLT UMKM 2021 ini.

Serta berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dan bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, bagaimana cara mendapatkan BLT UMKM 2021 ini yang dicairkan melalui Bank BRI?

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x