Baca Juga: GAMPANG! Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021
Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cukup Gunakan NIK KTP atau Kartu KIS!
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.
Para penerima BLT UMKM 2021 akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan dana mereka.
Penerima BLT UMKM 2021 akan ditelepon oleh pihak Bank BRI untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM
Penerima BLT UMKM 2021 ini adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.
Jika tidak sesuai seperti persyaratan di atas, maka Kamu tidak akan pernah menerima BLT UMKM 2021.
Semoga dana BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini berguna ya untukmu para pelaku UKM!***