JURNALSUMSEL.COM - Bank BRI mulai kembali mencairkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 kuartal 2 atau tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.
Para pelaku usaha bisa melihat, apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM setelah mengecek NIK-nya di eform.bri.co.id/bpum.
Jika Kamu dinyatakana sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 tahap 2 segeralah lakukan pencairan dananya dengan mengonfirmasi ke Bank Penyalur.
Bank Penyalur yang mencairkan dana BLT UMKM 2021 yakni Bank BRI mewajibkan kepada penerima untuk membawa beberapa berkas yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti.
Sebelumnya pada kuartal 1 pemerintah telah membagikan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini kepada 900 ribu pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 Bulan Mei Mendatang
Nah, jika Kamu para pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, Kamu bukan hanya perlu membawa E-KTP saja.
Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening Kamu ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:
1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).