BLT UMKM 2021 Tahap 2 Sudah Dicairkan Oleh Bank BRI, Ini 7 Dokumen yang Wajib Dibawa untuk Mencairkan Dananya!

- 10 April 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021.*
Ilustrasi BLT UMKM di tahun 2021.* /ANTARA/Rahmad

JURNALSUMSEL.COM - Bank BRI mulai kembali mencairkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 kuartal 2 atau tahap 2 sebesar Rp1,2 juta.

Para pelaku usaha bisa melihat, apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2021 atau BPUM setelah mengecek NIK-nya di eform.bri.co.id/bpum.

Jika Kamu dinyatakana sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 tahap 2 segeralah lakukan pencairan dananya dengan mengonfirmasi ke Bank Penyalur.

Bank Penyalur yang mencairkan dana BLT UMKM 2021 yakni Bank BRI mewajibkan kepada penerima untuk membawa beberapa berkas yang akan Jurnal Sumsel sebutkan nanti.

Sebelumnya pada kuartal 1 pemerintah telah membagikan dana BLT UMKM 2021 atau BPUM ini kepada 900 ribu pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Menurunkan Tekanan Darah hingga Melegakan Tenggorokan, Ini 5 Manfaat Madu untuk Kesehatan Tubuh dan Kulit

Baca Juga: Simak! Ini Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS 2021 Bulan Mei Mendatang

Nah, jika Kamu para pelaku usaha mikro dinyatakan sebagai penerima BLT UMKM 2021 dan dipersilahkan untuk memverifikasi ke Bank Penyalur, Kamu bukan hanya perlu membawa E-KTP saja.

Tapi juga bersama dengan lima berkas lainnya untuk aktivasi rekening Kamu ke Bank Penyalur, keenam berkas tersebut yakni sebagai berikut:

1. Printout bukti bahwa Kamu penerima BLT UMKM.
2. Surat keterangan izin usaha dari kantor Lurah/RT.
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: GAMPANG! Ini Cara Mendapatkan Diskon Listrik Gratis PLN Periode April hingga Juni 2021

Baca Juga: Segera Cairkan Dana Bansos BST Tunai Rp300 Ribu April 2021, Cukup Gunakan NIK KTP atau Kartu KIS!
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
5. Foto usaha yang dijalankan beserta wajah kalian (jangan dari belakang ya, harus menunjukkan wajah kalian), yang bisa kalian printout atau menggunakan kertas foto.
6. Surat pernyataan yang akan diberikan oleh Bank Penyalur ketika kalian memberikan berkas.

Para penerima BLT UMKM 2021 akan diminta untuk mengumpulkan terlebih dahulu berkas dan meninggalkan nomor telepon yang aktif, guna memberitahukan jadwal pencairan dana mereka.

Penerima BLT UMKM 2021 akan ditelepon oleh pihak Bank BRI untuk mencairkan dananya sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Bank Penyalur.

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta dari Kemenkop UKM

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Jauh Lebih Selektif, Pahami Kriteria Persyaratannya Agar Lolos Jadi PNS!

Penerima BLT UMKM 2021 ini adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), bukan Abdi Negara seperti ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD, harus memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pinjaman dari perbankan dan KUR.

Jika tidak sesuai seperti persyaratan di atas, maka Kamu tidak akan pernah menerima BLT UMKM 2021.

Semoga dana BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta ini berguna ya untukmu para pelaku UKM!***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Bank BRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah