Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta

- 9 April 2021, 18:00 WIB
Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta
Memasuki Bulan April, Simak Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

Jika sudah terdaftar Anda akan diberitahukan dengan tulisan: “Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja”.

Formal termin 2 melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank BCA hingga swasta lainnya.

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

Baca Juga: Prestasi Baru Taeyang BIGBANG, MV Eyes, Nose, Lips Capai 200 juta Penayangan YouTube

Baca Juga: Soroti Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Puan Maharani Minta Pemerintah: Adil dan Konsisten

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif

Kemnaker juga menjelaskan untuk memastikan rekening pekerja yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja juga bisa mengecek di link yang sudah disiapkan pemerintah melalui Kemnaker untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3, yakni:

Halaman:

Editor: Ramanda Rizki Sari

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x