CPNS 2021: Berikut Besaran Gaji Pokok PNS yang Wajib diketahui

- 6 April 2021, 13:30 WIB
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji.
Banyak orang yang ingin melamar CPNS karena tergiur dengan beberapa hal, termasuk gaji. /Pikiran-rakyat.com

JURNALSUMSEL.COM – Seleksi CPNS selalu menjadi yang paling ditunggu-tunggu setiap tahun oleh masyarakat Indonesia.

Menjadi PNS memang impian sebagian besar masyarakat Indonesia. Wajar bila setiap tahunnya jumlah pelamar seleksi CPNS selalu membludak.

Beberapa orang rela untuk melakukan seleksi CPNS hingga berkali-kali. Hal ini dikarenakan status sebagai PNS adalah titik aman dalam dunia kerja.

Baca Juga: Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor

Baca Juga: Wajib Kamu Ketahui 5 Hal Ini Sebelum Mendaftar CPNS 2021 yang Bisa Berakibat Sangat Fatal Untukmu!

Mengapa demikian?

Saat dinyatakan menjadi PNS/ASN, kemungkinan yang didapat untuk terkena pemutusan kerja adalah sangat kecil.

Beberapa PNS yang diberhentikan rata-rata karena berkasus besar dan merugikan negara.

Kedua, meski jam kerja yang ketat, namun menjadi PNS tidak memiliki beban kerja seberat pegawai BUMN atau Swasta.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x