JURNALSUMSEL.COM – Selain seleksi CPNS 2021, pemerintah juga akan mengadakan seleksi PPPK bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pelamar bisa menentukan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK.
PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor
Baca Juga: Sinopsis Drama Series Turki Zalim di NET TV, Senin 5 April 2021 Malam Ini, Cenk dan Cemre Diusir!
- Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
- Terdaftar di Dapodik
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar
Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah Jurnal Sumsel rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Baca Juga: Ketahui Ini 5 Tips Merawat Sepatu Agar Awet, Tahan Lama dan Terhindar dari Bau Apek!
- Gaji dan tunjangan
Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.