Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor

- 6 April 2021, 06:30 WIB
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.*
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.* /YouTube/Rocky Gerung Official

JURNALSUMSEL.COM- Pengamat politik Rocky Gerung menanggapi keputusan KPK yang menghentikan pengusutan kasus tindak pidana korupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim beserta istri.

Menurut Rocky Gerung, tindakan dikeluarkannya SP3 oleh KPK tersebut merupakan hasil dari adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

Hal itu disampaikan Rocky Gerung melalui kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Minggu 4 April 2021.

Rocky Gerung menilai bahwa revisi UU KPK memang disponsori oleh mereka yang bermasalah agar bisa membantu mereka sendiri jika terkena masalah.

“Terlihat bahwa memang dari awal soal undang-undang, revisi undang-undang KPK itu memang dimaksudkan didesain untuk hal-hal semacam ini, karena memang undang-undang itu kan disponsori oleh mereka yang bermasalah,” kata Rocky.

Baca Juga: Diduga Melakukan Korupsi Proyek Covid-19, KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Sebagai Tersangka

Baca Juga: 20 Fakta Unik Psikologi yang Tanpa Kamu Sadari Selalu Berhubungan dan Terjadi dalam Keseharianmu!

Selain itu, Rocky Gerung menyebut UU KPK yang baru membuat kewenangan KPK sebenarnya bukan dikurangi melainkan ditambah untuk melindungi koruptor.

“Semua orang menganggap bahwa ya ujungnya pasti, kewenangan KPK bukan dikurangi sebetulnya tapi ditambah yaitu kewenangan untuk melindungi koruptor”, sambungnya.

Bahkan Rocky Gerung mengatakan jika SP3 adalah Surat Perintah Perlindungan Penjahat.

“SP3 itukan Surat Perintah Perlindungan Penjahat kan”, kata Rocky.

Tak hanya itu, Rocky Gerung juga mengatakan bahwa presiden saat ini adalah ‘calo’ dari oligarki.

“Jadi kalau kita baca analisa structural, terlihat bahwa presiden itu hanyalah calo dari oligarki, saya sebut kata calo sebagai dalam pengertian akademis”, ujar Rocky.

Baca Juga: Sebut Negara Seolah-olah Hebat, Rocky Gerung: Padahal dari Awal Publik Sudah Menolak KLB Kubu Moeldoko

Baca Juga: Status Masih Buronan KPK, Mantan Politikus PDIP Harun Masiku Diceraikan Istri

Lebih lanjut, Rocky Gerung menjelaskan jika partai di Indonesia itu adalah tadah dan KPK adalah kurir.

“Sementara partai-partai jadi tukang tadah dari korupsi itu, kan undang-undang KPK kan disponsori oleh partai-partai di parlementer kan, jadi partai-partai sekarang jadi tukang tadah dari kasus BLBI, KPK itu jadi kurir doang itu”, jelasnya.

Kemudian, Rocky Gerung menyampaikan secara hirarki, ada kepala negara, ada partai yang bekerjasama dengan baik.

“Jadi kita lihat hirarkinya itu, ada kepala negara yang jadi calo, dalam bahasa akademis namanya komprador, lalu ada partai-partai yang jadi tukang tadah yang menerima limpahan dari koruptor itu melalui pembuatan undang-undang”, ucap Rocky.

Rocky Gerung mengilustrasikan bahwa KPK itu hanya sebagai kurir bukan lagi penegak hukum.

Baca Juga: Kesempatan Lolos Jadi ASN di Seleksi PPPK 2021 Cukup Besar! Ada Banyak Keuntungan dan Ketahui Syaratnya

Baca Juga: Sebut Presiden Jokowi Bertanggung Jawab Atas Banjir di Jakarta, Rocky Gerung: Dia Sendiri Yang Bilang!

“Jadi sebetulnya dia udah dapet duluan baru bikin undang-undang tuh, dan ada KPK yang sekarang jadi kurir, bukan lagi penegak hukum”, lanjut Rocky.

Terakhir, Rocky Gerung menilai bahwa publik harus diberitahu mengenai SP3 ini, bahwa SP3 dibuat oleh mereka yang bermasalah.

“Nah publik sebetulnya musti kita terangkan dengan cara itu, bahwa disebut bahwa oke SP3 itu adalah kewenangan KPK, memang hukum positif KPK begitu, tapi itu hukum yang dimintakan dibuat oleh mereka yang bermasalah”, ujar Rocky.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah