Setelah KPK Keluarkan SP3 Kasus BLBI, Rocky Gerung Sebut Revisi UU KPK: Untuk Melindungi Koruptor

- 6 April 2021, 06:30 WIB
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.*
Rocky Gerung berikan tanggapan terkait dikeluarkannya SP3 oleh KPK.* /YouTube/Rocky Gerung Official

“SP3 itukan Surat Perintah Perlindungan Penjahat kan”, kata Rocky.

Tak hanya itu, Rocky Gerung juga mengatakan bahwa presiden saat ini adalah ‘calo’ dari oligarki.

“Jadi kalau kita baca analisa structural, terlihat bahwa presiden itu hanyalah calo dari oligarki, saya sebut kata calo sebagai dalam pengertian akademis”, ujar Rocky.

Baca Juga: Sebut Negara Seolah-olah Hebat, Rocky Gerung: Padahal dari Awal Publik Sudah Menolak KLB Kubu Moeldoko

Baca Juga: Status Masih Buronan KPK, Mantan Politikus PDIP Harun Masiku Diceraikan Istri

Lebih lanjut, Rocky Gerung menjelaskan jika partai di Indonesia itu adalah tadah dan KPK adalah kurir.

“Sementara partai-partai jadi tukang tadah dari korupsi itu, kan undang-undang KPK kan disponsori oleh partai-partai di parlementer kan, jadi partai-partai sekarang jadi tukang tadah dari kasus BLBI, KPK itu jadi kurir doang itu”, jelasnya.

Kemudian, Rocky Gerung menyampaikan secara hirarki, ada kepala negara, ada partai yang bekerjasama dengan baik.

“Jadi kita lihat hirarkinya itu, ada kepala negara yang jadi calo, dalam bahasa akademis namanya komprador, lalu ada partai-partai yang jadi tukang tadah yang menerima limpahan dari koruptor itu melalui pembuatan undang-undang”, ucap Rocky.

Rocky Gerung mengilustrasikan bahwa KPK itu hanya sebagai kurir bukan lagi penegak hukum.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah