JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.
Bansos tunai BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.
Baca Juga: Kabar Duka! Ibunda Wakil Walikota Palembang Meninggal Dunia, Harnojoyo: Semoga Husnul Khotimah
Sama seperti Bansos tunai lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.
Bansos tunai BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan:
Baca Juga: BCL Rilis Lagu 'Selamanya Cinta', Tampilkan Sisi Emosional dengan Aransemen Ballad
Baca Juga: Segera Daftar Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 14, Cek Langkah-langkahnya Agar Dana Insentif Cair!