Vaksinasi Covid-19 Saat Puasa Ramadhan Dibolehkan, Wiku Adisasmito: Melalui Suntikan Intramuskular

- 19 Maret 2021, 15:00 WIB
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito.*
Jubir Satgas Covid Wiku Adisasmito.* /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

JURNALSUMSEL.COM- Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat agar tidak ragu untuk mendapat vaksinasi Covid-19 saat puasa Ramadhan.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangan pers pada Kamis, 18 Maret 2021.

Wiku Adisasmito mengutip fatwa yang telah diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa.

"Umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional untuk mewujudkan kekebalan komunitas dan sebagai bentuk ikhtiar untuk melindungi diri dan terbebas dari covid-19," kata Wiku, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari PMJ News.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Bolehkah Vaksinasi Covid-19 Saat Sedang Ibadah Puasa Ramadhan? Ini Kata Wapres Ma’ruf Amin

Baca Juga: MUI Minta Penguasa Militer Myanmar Laksanakan Rosolusi PBB: Berikan Perlindungan Kepada Rohingnya

Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI.

Namun, MUI merekomendasikan pemerintah agar proses vaksinasi lebih baik dilakukan di malam hari.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan suatu teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Lebih lanjut, Asrorun Niam mengatakan sehingga vaksinasi Covid-19 tersebut boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 15 Dibuka, Ingat Jangan Lakukan Hal Ini Agar Lolos

Baca Juga: MUI Resmi Mengeluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac Hari Ini

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah