"Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang itu, maka itu tidak membatalkan puasa," ujarnya menambahkan.
Puasa Ramadhan sendiri kini sudah semakin dekat dan diperkiraan bulan suci bagi umat Muslim tersebut akan jatuh pada 13 April 2021.
Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi Maret 2021, Pastikan Nama Anda Terdaftar di kemnaker.go.id
Berada di tengah proses vaksinasi Covid-19, tentunya banyak umat muslim khususnya di Indonesia yang mempertanyakan hukum melakukan vaksinasi tersebut saat sedang melakukan ibadah puasa.
Sebelumnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum menyuntikan vaksin Covid-19 bagi umat muslim yang sedang malakukan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan tidak membatalkan ibadah puasa seseorang.
Namun, MUI menyarankan agar penyuntikan vaksin Corona bagi umat Muslim yang sedang berpuasa lebih baik dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa.***