4. Jika belum terdaftar di situs tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara berikut:
a. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
5. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
Baca Juga: Cara Download Video Facebook dengan Mudah dan Simple Tanpa Aplikasi
Baca Juga: Segera Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Ini Persyaratan yang Wajib Dilengkapi
6. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara itu, untuk cara melalui SMS hanya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT atau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.