2. Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB, tidak dapat menerima bantuan kuota internet.
3. Pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020
Adapun syarat umum bagi calon penerima kuota Kemendikbud antara lain:
1. Untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah, termasuk pendidiknya
- Terdaftar di Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Memiliki nomor ponsel aktif yang terdaftar (baik pribadi atau milik orang tua).
2. Untuk Dosen dan Mahasiswa
Baca Juga: Hanya Melalui 2 Tahapan Seleksi, Ini Cara Mendaftar dan Syarat PPPK 2021
Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hapus UN, Ini 9 Poin Penting dalam SE No. 1 Mendikbud Tahun 2021
- Terdaftar di PDDikti sebagai mahasiswa (termasuk double degree) atau dosen aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif
- Memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan atau dosen yang mempunyai nomor registrasi meliputi NIDN, NIDK, atau NUP.
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***