Dapat Kuota Internet Gratis hingga 50 GB dari Kemendikbud Tahun 2021? Bisa kok, Simak Syarat dan Caranya

- 19 Februari 2021, 21:31 WIB
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud.
Ilustrasi belajar di rumah menggunakan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud. /Kemdikbud.

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru-baru ini kembali akan memberikan bantuan berupa kuota internet gratis pada tahun 2021.

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud ini diberikan sebagai salah satu bantuan pemerintah dalam menunjang kegiatan belajar mengajar secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi para siswa dan mahasiswa.

Berikut kami telah merangkum syarat sekaligus cara untuk mendapatkan kuota internet gratis dari Kemendikbud tahun 2021, yuk simak ke bawah.

1. Syarat dapat kuota internet gratis yang diberikan kepada seluruh pelajar dan pengejar di Indonesia tersebut, ialah nomor hp aktif yang akan digunakan dan nomor induk siswa/mahasiswa/pengajar.

2. Jika memenuhi syarat, pelajar dan pengajar bisa langsung menyerahkan nomor hp tersebut ke pihak sekolah atau perguruan tinggi.

Baca Juga: Awas! Berbahaya, Jangan Unduh Aplikasi Clubhouse di Google Playstore, Ini Penyebabnya dan Bahayanya.

Baca Juga: Bernyali Besar, untuk Menipu Korbannya Transaksi COD di Polda Metro Jaya, Pria Penipu Ini Dibekuk Polisi

3. Setelah seluruh nomor calon penerima terkumpul, maka pihak sekolah maupun perguruan tinggi akan mendaftarkan data tersebut melalui aplikasi Dapodik.

4. Setelah itu, hanya tinggal menunggu Kemdikbud akan mengirimkan bantuan kuota gratis sesuai nomor yang telah didaftarkan.

Sementara itu, rincian batuan berupa kuota internet gratis dari Kemendikbud tahun 2021 yang akan diterima yaitu berupa. 

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: KEMENDIKBUD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x