Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa juga boleh ke luar kota selama memiliki izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Perlu diingat, bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE itu akan mendapat sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: CPNS 2021: Simak! Ini Besaran Gaji ASN yang Wajib Diketahui
Baca Juga: Bocoran IKATAN CINTA Senin 8 Maret 2021: Andin dan Aldebaran Semakin Mesra, Elsa Berniat Jahat Lagi?
Selain itu, larangan ini juga berlaku untuk PPPK yang sanksinya tertuang dalam PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***