JURNALSUMSEL.COM- Didakwa melakukan perbuatan memperkaya atau korupsi, Artis Mark Sungkar membuat laporan keuangan fiktif. Rabu, 3 Maret 2021.
Melalui acara atau kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018, membuat Mark Sungkar resmi didakwa dan rugikan Negara Rp694.000.000,00.
Mark Sungkar merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, dan perbuatan itu dilakukan saat Ia masih menjabat.
Kasus ini berawal pada 29 November 2017, ketika Mark Sungkar selaku Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019,
Mark Sungkar mengajukan proposal pengajuan dana. Pengajuan dana yang diminta Mark saat itu senilai Rp 5 miliar.
Baca Juga: Ini Rincian Detil Pemerintah Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet Gratis Untuk Guru dan Pelajar
Baca Juga: Indonesia Temukan Dua Varian Baru Kasus Covid-19, Wamenkes: Semakin Berat Hadapi Pandemi
Atas dasar itu, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jaksa Kejagung, Nopriyadi mengatakan bahwa perbuatan Mark melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional.
"Terdakwa Mark Sungkar bersama dengan saksi Sita Desavona, saksi Ricky Liyanto, saksi Wahyu Hidayat, saksi Luciana Wibowo, saksi Adhe Purnomo dan saksi Santi Asokamala, telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti/dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung Jawa barat