Syarat Dapat Bansos Tunai atau BLT PKH Rp300 Ribu, Simak Informasinya di Sini

- 3 Maret 2021, 07:00 WIB
BLT PKH
BLT PKH //Kemensos/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

Bansos BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.

Baca Juga: Kesalahan Administrasi CPNS 2021, Akibatnya Fatal Bagi Pendaftar. Cek, Berikut Solusinya!

Baca Juga: KABAR BAIK! Kartu Prakerja Gelombang 13 Bakal Dibuka, Buruan Cek Cara Daftarnya, Bisa Login Pakai HP!

Sama seperti Bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Bansos BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Meningkatkan Keakraban hingga Mengurangi Rasa Sakit, Berikut 3 Efek Positif dari Mengumpat

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Segera Dibuka, Ikuti 3 Langkah Mudah untuk Mendaftarkan Diri, Jangan Sampai Salah!

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x