CPNS 2021 Diperkirakan Banjir Pelamar, Simak 6 Keuntungan Jadi PNS

- 2 Maret 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /PRFM News

Lantas, apa sebenarnya keuntungan menjadi seorang PNS hingga banyak sekali masyarakat yang berbondong-bondong ingin bekerja di instansi negara ini? Berikut Jurnal Sumsel rangkum informasinya dari berbagai sumber.

  1. Tunjangan yang menjanjikan

Salah satu motivasi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil adalah tunjangannya yang menjanjikan.

Jika Anda menjadi PNS, berbagai tunjangan bisa Anda dapatkan dalam kurun waktu sebulan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan anak dan istri, tunjangan perjalanan, tunjangan makan, dan masih banyak lagi bentuk tunjangan lain sesuai dengan instansi masing-masing.

  1. Uang pensiun

Yang tak kalah menarik selain tunjangan yakni uang pensiun. Setelah pensiun dari status PNS, ternyata para PNS masih mendapatkan gaji pokok sampai dinyatakan meninggal dunia. Bahkan setelah meninggal dunia, uang pensiun tetap diberikan kepada istri yang bersangkutan.

  1. Anggapan tentang status sosial yang lebih baik

Saat ini masih beredar anggapan di masyarakat bahwa menjadi PNS merupakan status sosial yang lebih baik. Dikarenakan dalam seleksinya PNS selalu dituntut untuk taat dan tunduk pada pancasila dan UUD 1945 serta mengamalkannya di kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu PNS biasanya lebih dihargai di masyarakat.

Baca Juga: Efek PPnBM Diskon Pajak Besar-besaran, Daihatsu Turun Harga : Lebih Murah hingga Rp17 Juta

Baca Juga: Heboh Ratusan Lagu Korea Lenyap dari Spotify Hingga Trending di Twitter, Kpopers Wajib Tahu Alasannya!

  1. Gaji pokok dan golongan

Gaji pokok merupakan hal yang tidak bisa dilewatkan. Meski gaji pokok saat baru menjabat sebagai PNS tidak terlalu besar, hal itu akan bertambah seiring dengan naiknya golongan dalam kurun waktu tertentu.

  1. Jaminan kesehatan

Menjadi seorang PNS sudah pasti mendapat jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan yang didapatkan ini berasal dari pemerintah, baik melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Bebas PHK

Menjadi PNS tidak akan mengalami pemutusan kerja sepihak, kecuali yang bersangkutan memang benar-benar melanggar aturan yang berakibat fatal.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x