Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Beri Pesangon Penuh? Simak Fakta Detail Ketentuannya

- 2 Maret 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /pikiran-rakyat/

JURNALSUMSEL.COM – Melalui peresmian Aturan Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja) Pemerintah resmi memotong nilai pesangon untuk buruh atau pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan penyebab tertentu.

Aturan baru tersebut diketahui keluar dalam turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law Cipta Kerja).

Yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Beberapa detail yang harus diperhatikan antara lain yaitu,

Pada pasal 40 ayat 2, ketentuan pesangon sebagai berikut :

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah
Selanjutnya, pengusaha juga tidak boleh lupa akan uang penghargaan masa kerja. Untuk pemberiannya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut,

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

Baca Juga: Heboh Jokowi Setuju Investasi Miras, Cek Aturan Resminya, Ini Kata Dekan Fakultas Syariah Hukum UIN Jakarta!

Baca Juga: CPNS 2021 Tinggal Satu Bulan Lagi, Punya Serdik? Kamu Bisa Dapat Nilai 100 pada Tes SKB Loh!

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah; dan

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.

Sementara itu, perbedaan terbesar terjadi pada besaran pesangon ketika pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK pada saat terjadinya pengambilalihan perusahaan yang berakibat pada perubahan syarat kerja hingga pekerja/buruh yang tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

"Pengusaha dapat melakukan PHK dan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 42 ayat 2.

Sementara itu, pada pasal 40 Pada pasal Pasal 40 ayat 1 berbunyi "Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,".

Padahal, di Pasal 163 ayat 1 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha harus membayarnya dua kali lipat untuk alasan serupa.

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Mungkin Penyebabnya Karena Kamu Termasuk ke dalam 3 Golongan Ini!

Baca Juga: Efek PPnBM Diskon Pajak Besar-besaran, Daihatsu Turun Harga : Lebih Murah hingga Rp17 Juta

Sementara pada Pasal 43, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas, uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Kemudian jika PHK karena perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama 2 tahun berturut-turut maka buruh berhak mendapat uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2.

Sementara jika tutup bukan karena perusahaan mengalami kerugian maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 40 ayat 21.

"Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) maka pekerja/buruh berhak atas:

a. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat 2," tulis Pasal 44 ayat 2.

Nah, itulah beberapa detail ketentuan terbaru terkait upah atau pesangon yang akan diterima oleh pekerja atau buruh kedepannya.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: uu-ciptakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah