Sebelumnya, rencana pemerintah untuk mengesahkan industri miras sebagai daftar positif investasi (DPI) itu terhitung sejak tahun ini.
Pengesahan industri miras tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpress) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Baca Juga: Sebut Ada Hikmahnya Anies ‘Digebukin’ Karena Banjir Jakarta, Bang Yos: Semakin Kesohor
Baca Juga: Ambisi Presiden China Xi Jinping Membuat Konflik Laut Natuna Utara Kian Memanas
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.
Sebelum ditetapkan sebagai DPI, industri miras selama ini masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Dengan adanya kebijakan melegalkan miras tersebut, industri miras di Indonesia bisa menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran. ***