6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.
Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.
7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Demi menjaga kualitas guru, seleksi PPPK akan melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
Undang-undang tak memperbolehkan untuk mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi. Oleh karena itu, seleksi PPPK 2021 akan jauh lebih selektif.***